Usulan Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Oditur Militer: Kami Terbuka

9 hours ago 12

loading...

Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berada dalam ranah peradilan militer. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan penanganan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus masih berada dalam ranah peradilan militer. Hal itu menanggapi usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mendorong hakim Ad Hoc dari kalangan profesional dilibatkan dalam sidang kasus tersebut.

“Berdasarkan penilaian kami selama penanganan kasus ini, kami berpendapat bahwa penyelesaian kasus ini masih berada dalam koridor penyelesaian di lingkungan peradilan militer,” ujar Andri, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus terhadap Peradilan Militer

Dia menuturkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur yurisdiksi pengadilan berdasarkan subjek hukum yakni prajurit TNI aktif saat tindak pidana terjadi atau pihak lain yang disamakan dengan militer oleh Undang-Undang. “Pada kasus ini subjek hukum atau tersangka semua berstatus prajurit TNI aktif,” katanya.

Oditur Militer Jakarta akan menjalankan proses penuntutan secara transparan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan dan akuntabilitas. “Dengan cara senantiasa terbuka terhadap perkembangan informasi dan masukan dari publik sepanjang tidak bertentangan dengan mekanisme UU peradilan militer maupun ketentuan hukum lainnya,” ujar Andri.

Sebelumnya, Wapres Gibran buka suara terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Gibran mendorong hakim Ad Hoc diikutsertakan mengadili perkara itu.

Read Entire Article
Prestasi | | | |