Vonis Pengacara Ronald Tannur 11 Tahun, Hakim: Contoh Buruk bagi Advokat dalam Berikan Pembelaan

6 hours ago 4

loading...

Majelis hakim memvonis pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan pidana 11 tahun penjara dalam suap vonis bebas kliennya. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Majelis hakim memvonis pengacara Gregorius Ronald Tannur , Lisa Rachmat, dengan pidana 11 tahun penjara dalam suap vonis bebas kliennya. Hakim menilai, perbuatannya menjadi contoh buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan.

"Perbuatan terdakwa menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan terhadap kliennya dengan cara-cara yang melanggar hukum," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan hal yang memberatkan vonis Lisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Perbuatan Lisa menurut hakim, mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan atau yudikatif dan profesi advokat.

Baca Juga: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara

Lisa juga dinyatakan menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan. Hakim melanjutkan, Lisa merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya akibat perbuatannya membagikan uang.

Read Entire Article
Prestasi | | | |