Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

8 hours ago 8

loading...

Waketum II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan MK soal pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029. Foto/Binti Mufarida

JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Putusan MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dimulai pada 2029 dengan memisahkan pemilu nasional, untuk DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, dari pemilu daerah, untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem

Waketum Perindo Ferry Kurnia menilai putusan tersebut sebagai langkah penting menuju pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.

“Saya sampaikan bahwa kami dari Partai Perindo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan tentunya mari kita sama-sama mengawal proses ini,” ujar Ferry dalam Webinar Pemisahan Pemilu Serentak: Implikasinya bagi Penyelenggara dan Parpol? pada Kamis (3/7/2025) malam.

Ferry juga berharap agar DPR RI dapat merancang Revisi Undang-Undang Pemilu usai putusan MK ini yang benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), serta menjunjung tinggi integritas.

Read Entire Article
Prestasi | | | |