Warga DKI Jakarta Dapat Potongan Pajak BBM hingga 80 Persen, Catat Tanggalnya

18 hours ago 6

loading...

Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan insentif pengurangan PBBKB hingga 80 persen. (Foto: dok Freepik)

JAKARTA - Angin segar bagi warga DKI Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau Pajak BBM hingga 80 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, serta menjadi bentukdukungan terhadap agenda strategis nasional.

Pengurangan PBBKB hingga 80 persen ini dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Utamanya, dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.

“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas pertahanan negara. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi di berbagai sektor,” ujar Lusiana.

Adapun kebijakan pengurangan Pajak BBM ini yang diberikan dalam tiga skema berikut:

Read Entire Article
Prestasi | | | |