loading...
Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot sebanyak 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia akibat berbagai pelanggaran. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot sebanyak 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia akibat berbagai pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi kasus keracunan makanan hingga pelanggaran disiplin terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Sudaryono mengatakan, kepala dapur yang dicopot rinciannya, 49 orang di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, 10 di Sumatera Utara, 10 di Banten, dan lima di Jawa Tengah. Selain itu, pencopotan juga menyasar kepala SPPG Karangturi di Semarang yang menangani dapur penyebab kasus keracunan di SMKN 6 Semarang.
"Jadi status atau kejadian keracunan tidak boleh terjadi lagi. Zero tolerance terhadap kasus keracunan. Ini menyangkut nyawa, menyangkut kondisi kesehatan dan keamanan dari anak-anak kita, ibu hamil menyusui, dan balita-balita kita," kata Sudaryono, Senin (3/8/2026).
Baca juga: BGN Temukan 414 Dapur MBG Anomali: Fiktif hingga Pakai Rekening Ganda
Selain kasus keracunan, Sudaryono menyebut sejumlah kepala SPBG juga diberhentikan karena pelanggaran disiplin lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana.
"Jadi ini tindakan disiplin ini diberhentikan, indisipliner, ada kasus keracunan terdahulu-terdahulu juga. Kemudian juga ada yang phishing, phishing itu uangnya dia berwenang untuk mencairkan uang tapi kemudian mengaku scam, kena scam, ya kemudian uangnya hilang dan seterusnya ini kami berhentikan dan dapurnya kami suspend," paparnya.
Sudaryono mengatakan BGN kini tidak lagi mengategorikan kasus keracunan sebagai kejadian menonjol, melainkan sebagai kejadian fatal karena menyangkut nyawa serta kondisi kesehatan penerima manfaat program MBG.


















































