loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 bulan kepada 21 terdakwa terkait peristiwa kericuhan pada aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada 21 terdakwa terkait peristiwa kericuhan pada aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan.
Sidang pembacaan putusan digelar dengan Ketua Majelis Hakim, Saptono dan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani, pada Kamis (29/1/2026). Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Perusak Fasum dan Penyerangan Aparat Dijatuhi Pidana Pengawasan
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar ketua Majelis Hakim Saptono, Kamis (29/1/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," tambah Saptono.
Hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seluruh terdakwa. Ini artinya meskipun telah divonis tujuh bulan penjara, para terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut.

















































