3 Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra yang Berujung Pemecatan

8 hours ago 9

loading...

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat atau Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Majelis KKEP menyatakan, Didik Putra terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba dan melakukan penyimpangan seksual.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan ada tiga pelanggaran yang dilakukan Didik Putra sebagai personel kepolisian.

"Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang disebutkan adalah inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Saya ulangi, dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Breaking News! Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat

Kemudian, AKBP Didik juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Bahkan, dalam sidang KKEP juga terbukti adanya tindak pidana penyimpangan seksual. "Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," ujar Trunoyudo.

Read Entire Article
Prestasi | | | |