loading...
Ditargetkan ada 2 juta mitra ojol yang bisa bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di sepanjang tahun 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Sebanyak 320.000 mitra pengemudi ojek online (ojol) telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan . Hal ini seperti diungkap Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan.
Dirinya menyampaikan angka tersebut merupakan rekapitulasi per Mei 2025. Dan ditargetkan ada 2 juta mitra driver ojol yang bisa bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di sepanjang tahun 2025 ini."Jadi 320 ribu itu seluruh ojek, tadinya 250 ribu, 12,5 persen dari 2 juta yang target kami. Tapi sudah naik, 320 ribu per Mei 2025," ungkap Pramudya saat dijumpai di Smesco Indonesia, Jakarta.
Pramudya menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua jenis perlindungan utama untuk para pekerja sektor informal seperti pengemudi ojol, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)."Jika terjadi kecelakaan saat bekerja dan membutuhkan perawatan, seluruh biaya rumah sakit ditanggung hingga peserta pulih total," jelasnya.
Baca Juga: Status Ojol Bakal Diubah Jadi Pelaku UMKM, Menteri Maman Ungkap Pertimbangannya
Lebih lanjut, apabila peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, BPJS akan memberikan santunan. Untuk pekerja digital seperti ojol yang membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, santunan cacat permanen yang diterima bisa mencapai Rp56 juta.