loading...
Gedung Kura-Kura Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Sebanyak empat Rancangan Undang-Undang (RUU) disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI . Pengesahan empat RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Dikutip dari akun Instagram @dpr_ri, dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, DPR RI resmi mengetuk palu persetujuan untuk menyetujui empat RUU menjadi RUU inisiatif DPR.
Dua dari empat RUU tersebut sebelumnya merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg). Kedua RUU tersebut adalah RUU Pengaturan Reforma Agraria dan RUU Pemerintahan Aceh.
Sementara, dua RUU lainnya merupakan usul inisiatif Komisi, yakni RUU Penyiaran yang merupakan usul inisiatif Komisi I DPR. Kemudian, RUU Administrasi Kependudukan yang merupakan usul inisiatif Komisi II DPR.
Berikut ini penjelasan singkat tentang empat RUU usul inisiatif DPR RI tersebut:
1. RUU Pengaturan Reforma Agraria
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri menyampaikan RUU itu terdiri dari 16 Bab dengan 70 Pasal. RUU ini turut mencantumkan tentang pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).


















































