loading...
Kubu Roy Suryo Cs tak terima telah dilaporkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs tak terima telah dilaporkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Roy Suryo bersama para tersangka lain di kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tim pengacaranya lantas secara beramai-ramai menyampaikan empat pernyataan sikapnya atas laporan tersebut.
"Pernyataan Hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis tentang Pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin adalah konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba Jokowi," ujar Advokat Kurnia Tri Royani membacakan sikapnya diikuti Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya, Kamis (29/1/2026).
Dia mengungkapkan, Eggi Sudjana bersama pengacaranya, Elida Netty telah melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di SPKT Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026, disusul Damai Hari Lubis yang melaporkan Ahmad Khozinudin. Materi laporannya dugaan pencemaran dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Baca juga: Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polisi


















































