4 Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui, Apa Saja?

6 hours ago 4

Kamis, 03 Juli 2025 - 11:40 WIB

loading...

4 Sumber Hukum Islam...

Sumber hukum islam ini disebut pula sebagai mashadir al-syari’at yakni dalil –dalil syari’at tempat untuk menggali dan menetapkan hukum syariat dalam kehidupan muslimin. Foto ilustrasi/Sindonews

Umat Islam mengenal empat sumber hukum sebagai pijakan menjalani kehidupan bermasyarakat. Keempat sumber hukum Islam itu adalah Al-Qur'an, As-sunnah (Hadis), Ijma, dan Qiyas.

Sumber hukum Islam tersebut merupakan dalil terkuat yang telah di sepakati oleh jumhur ulama atau mayoritas ulama. Sumber hukum islam ini disebut pula sebagai mashadir al-syari’at yakni dalil –dalil syari’at tempat untuk menggali dan menetapkan hukum syariat dalam kehidupan muslimin.

Keempat sumber hukum itu (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas), landasannya berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Muadz ibn Jabal ketika diutus menjadi qadhi (hakim agung) sekaligus penguasa ke Yaman.

عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:"كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟"، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:"فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟"قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:"فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟"قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:"الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah”.

Dengan demikian maka tertib urutan hukum islam adalah Al-Qur’an, As-sunah, ijma’ dan qiyas. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal tersebut.

Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum islam. Karenanya dalam perujukan hukum-hukum syari’at, Al-Qur’an haruslah dikedepankan. Bila di Al-Qur’an tidak ditemui maka beralih kepada As-sunah karena As-sunah adalah penjelas bagi kandungan Al-Qur’an.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

4 Sumber Hukum Islam...

1 menit yang lalu

Sahkah Wudu Jika Masih...

1 jam yang lalu

Lafaz Niat Puasa Tasua...

2 jam yang lalu

Perhatikan, Ini 4 Hal...

2 jam yang lalu

Keberangkatan KJT 28...

2 jam yang lalu

Nasihat Indah Agar Dibangunkan...

6 jam yang lalu

Read Entire Article
Prestasi | | | |