loading...
Jaksa menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dengan hukuman 6-12 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Jaksa menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dengan hukuman 6-12 tahun penjara. Amar tuntutan dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Adapun para terdakwa yang dimaksud ialah, Toto Nugroho selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017-November 2018; Dwi Sudarsono selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero 1 Juni 2019-September 2020; dan Hasto Wibowo selaku SVP Integreted Supply Chain 2018 -2020.
Kemudian, Arif Sukmara selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT. Pertamina International Shipping 2024-2025 dan Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Baca juga: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Maya Kusmaya Divonis 9 Tahun, Edward Corne 10 Tahun











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)






