loading...
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Dana Syariah Indonesia (DSI). Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Dana Syariah Indonesia (DSI). Bareskrim didesak untuk pulihkan hak para korban yang mengalami kerugian lebih dari Rp2,5 triliun.
Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI), Achmad D Pitoyo berharap pemulihan hak-hak korban tetap menjadi perhatian penting dalam proses penegakan hukum, terutama melalui optimalisasi pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
“Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Achmad dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Bagi para korban, kata dia, dana yang ditempatkan bukan sekadar nilai finansial, melainkan hasil kerja keras, tabungan, dan ikhtiar yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Para korban, menempatkan dana dengan keyakinan untuk bertransaksi melalui skema yang diyakini sesuai prinsip syariah.














































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4847741/original/052423500_1717056787-excited-couple-laughing-looking-smartphone.jpg)



