loading...
Adies Kadir. Foto/Dok IMG
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati dan tidak bisa mengomentari terkait Adies Kadir jadi calon hakim konstitusi atau hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR RI. Hal itu ia sampaikan saat disinggung perihal adanya kritikan terkait langkah DPR RI tersebut.
"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Yusril menjelaskan, Adies Kadir akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang dulu dipilih oleh DPR RI. Pemerintah tidak bisa campur tangan terkait siapa penggantinya.
Baca Juga: Ganti Inosentius Samsul, DPR Sepakat Ajukan Adies Kadir Jadi Hakim MK
"Maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya, siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari," ujarnya.















































