loading...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dibentuk sebagai tempat pencucian uang maupun penampungan dana ilegal. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan berbagai mekanisme pengawasan agar seluruh aktivitas keuangan di kawasan tersebut memenuhi standar internasional.
"Kalau sekarang kan di dalam global financial, KYC, Know Your Customer itu menjadi penting. Berbagai negara termasuk Indonesia juga sudah memiliki konvensi mengenai keuangan yang anti-money laundering. Jadi, itu pasti akan diproteksi. Ini bukan untuk dana-dana gelap," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Airlangga mengatakan salah satu instrumen utama yang akan diterapkan di PFII adalah prinsip Know Your Customer (KYC) atau mengenali identitas nasabah. Selain itu, Indonesia juga tetap mengacu pada rezim anti pencucian uang (anti-money laundering/AML) yang berlaku secara internasional.
Ia menegaskan penerapan prinsip KYC dan rezim anti pencucian uang menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas PFII sebagai pusat keuangan internasional. Dengan sistem pengawasan tersebut, pemerintah ingin memastikan kawasan itu menjadi tujuan investasi yang kredibel, transparan, dan sejalan dengan praktik terbaik di sektor keuangan global.


















































