loading...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH sehari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah berlaku setiap hari Jumat. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan serentak di seluruh level pemerintahan, skema WFH satu hari dalam sepekan akan segera diperkuat melalui payung hukum resmi.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Skema WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers dari Seoul, Korea, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Breaking News! WFH ASN Setiap Hari Jumat
Dia mengungkapkan potensi penghematan APBN dari penetapan skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah setiap hari Jumat adalah Rp6,2 triliun.


















































