UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta

3 hours ago 3

loading...

Rektor UBK Sri Mumpuni Ngesti Rahaju menyampaikan sembilan poin terkait kasus Ketua BEM FH Abdimaludin. Foto/SindoNews

JAKARTA - Universitas Bung Karno (UBK) menyampaikan sembilan poin sikap terkait kasus Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin yang menerima uang Rp20 juta. Uang tersebut terkait dengan aksi unjuk rasa mahasiswa UBK di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

Rektor UBK Sri Mumpuni Ngesti Rahaju menegaskan unjuk rasa yang digelar pada Senin, 15 Juni 2026 itu merupakan murni aspirasi mahasiswa. UBK menegaskan aksi unjuk rasa bukan atas penugasan kampus.

"Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada tanggal 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno," jelas Sri, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno

Dengan demikian, tambah Sri, setiap tindakan dan pernyataan yang disampaikan menjadi tanggung jawab para mahasiswa yang terlibat. Sri juga menegaskan UBK tidak mentolerir adanya pelanggaran akademik atas perbuatan mahasiswa terkait unjuk rasa itu.

"Universitas Bung Karno tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan kampus," lanjut Sri.

Dalam konferensi pers yang sama, Wakil Rektor III UBK Daniel Panda menyebut Muhammad Abdimaludin telah membuat surat pernyataan telah menerima Rp20 juta dari alumni. Uang itu belakangan diberikan oleh aparat kepolisian yang sampai sekarang belum terungkap.

Read Entire Article
Prestasi | | | |