loading...
Dharma Pongrekun mengajukan uji materi terkait sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Ist
JAKARTA - Dharma Pongrekun mengajukan uji materiil terkait sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dharma menyoroti sejumlah pasal termasuk penanganan negara dalam mengatasi kondisi luar biasa atau wabah.
Dharma menyoroti Pasal 400 dalam aturan itu yang pada intinya melarang setiap orang untuk menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan KLB atau wabah. Menurut mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pasal itu berpotensi mengkriminalisasi orang-orang yang menolak vaksin.
Baca juga: Uji Materiil UU Kesehatan ke MK, Ungkit Denda Rp500 Juta bagi Warga yang Tak Patuhi KLB atau Wabah
Hal ini, kata Dharma, tak terlepas dari bagaimana pemerintah kerap melakukan kewajiban vaksin dalam melakukan penanggulangan wabah atau penyakit menular.
"Memang itu tujuannya," ujar Dharma saat dimintai keterangan, Jumat (15/5/2026).
Dharma menilai bahwa pasal itu mengancam kerugian konstitusional tentang hak atas rasa aman dan integritas tubuh. Purnawirawan bintang tiga Polri itu meminta pasal itu untuk segera dibatalkan.
"Tubuh merupakan hak absolut yang tidak boleh diintervensi siapa pun," sambung Dharma.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)













