loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat akselerasi signifikan dalam transformasi digital perpajakan nasional. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat akselerasi signifikan dalam transformasi digital perpajakan nasional. Hingga Selasa (27/1) pukul 06.00 WIB, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 12.602.114 pengguna atau mencapai 90%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa integrasi jutaan Wajib Pajak ke dalam sistem Coretax ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan transparansi. Hingga saat ini, DJP telah mengantongi sebanyak 711.862 dokumen SPT yang masuk, membuktikan kesadaran pajak masyarakat tetap solid di tengah masa transisi sistem digital.
"Tercatat 711.862 SPT per 27 Januari 2026. Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap memanfaatkan momentum awal tahun ini guna melaporkan SPT sebelum tenggat waktu Maret bagi Orang Pribadi dan April bagi Badan," jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Aktivasi Coretax Capai 12,5 Juta, 631.000 WP Lapor SPT per 26 Januari
Berdasarkan data kategori Wajib Pajak, kelompok Orang Pribadi Karyawan mendominasi pelaporan dengan angka 602.332 dokumen. Sementara itu, kelompok OP Non-Karyawan menyumbang 77.861 laporan, disusul oleh WP Badan Rupiah sebanyak 31.495 pelaporan, dan WP Badan bermata uang Dolar AS sebanyak 51 dokumen.
















































