Alasan KPK Belum Menahan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

4 days ago 20

loading...

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholis Qoumas (Gus Yaqut) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Gus Yaqut masih melenggang pulang alias belum ditahan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dalam pemeriksaan ini pihaknya masih mendalami kerugian negara. Dalam pemeriksaan ini pun Gus Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keruangan negara," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: KPK Periksa Gus Yaqut, Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Dihitung

Read Entire Article
Prestasi | | | |