loading...
Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur mengatur pengelolaan obat tidak hanya di apotek, tetapi juga di fasilitas lain seperti minimarket hingga supermarket. Foto/Ravie Mulia.
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ), resmi menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan obat tidak hanya di apotek, tetapi juga di fasilitas lain seperti minimarket hingga supermarket.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menutup "area abu-abu" yang selama ini membahayakan masyarakat.
Ia menilai selama ini banyak obat bebas yang dijual di toko kelontong hingga minimarket tanpa pengawasan ketat, sehingga tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika terjadi efek samping yang fatal.
Baca juga: Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
"Kalau kita biarkan ini seperti pasar bebas, grey area atau area abu-abu itu sangat berbahaya. Sementara penegasan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tentang Kesehatan juga sudah tegas memberikan tugas kepada BPOM untuk mengawasi," ujar Taruna Ikrar dalam acara sosialisasi di kantornya kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026).
















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)

