loading...
Babinsa Serda Heri Purnomo dihukum penahanan selama 21 hari akibat menuding penjual es hunkue bernama Sudrajat mengandung spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto/Putranegara Batubara
JAKARTA - Babinsa Serda Heri Purnomo dihukum penahanan selama 21 hari atas tindakannya yang menuding seorang penjual es hunkue jadul bernama Sudrajat menggunakan bahan mengandung spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menjelaskan, pemberian hukuman melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.
"Hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," kata Ahmaf dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Spons Diberi Hukuman Disiplin
Selain hukuman berupa penahanan maksimal selama 21 hari, Heri dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.


















































