loading...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan telah memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun. Foto/Putranegara Batubara
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pengajuan blokir itu dilakukan terhadap rekening milik PT DSI serta perusahaan afiliasi lainnya.
"Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yakni badan hukum dan perorangan," kata Ade kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Menurut Ade, penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Ade menuturkan, penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Namun, Ade Safri belum mengungkap secara detail jenis kendaraan yang telah disita tersebut.


















































