loading...
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri terkait penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik, Rabu (8/4/2026). Foto/Aldhi Chandra Setiawan
JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla ( JK ) melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri terkait penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik, Rabu (8/4/2026). Laporan JK itu diterima oleh Bareskrim, tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saya melaporkan Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi," ujar JK seusai pelaporan, Rabu (8/4/2026).
JK menilai tudingan tersebut sangat tidak etis bahkan sangat menghina dirinya. Sebab, JK pernah mendampingi Jokowi sebagai Wakil Presiden selama lima tahun.
Baca Juga: Tepis Tuduhan Danai Roy Suryo Cs Rp5 Miliar, JK: Ini Penghinaan bagi Saya!
"Sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu presiden yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun. Masak saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan martabat saya," ujar JK.











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)






