CMNP Tak Hadir Mediasi 3 Kali, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Akan Masuk Persidangan

6 hours ago 11

loading...

Kuasa Hukum Sekretaris Komite Anti Korupsi (KAKI) Muhammad Anshor Mumin, Jibril Muthahhar Khatamin mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dengan nomor register 837/Pdt.G/2025/PN. Jkt. Utr. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Gugatan senilai Rp13 triliun dari Sekretaris Komite Anti Korupsi (KAKI) Muhammad Anshor Mu'min terhadap Mohammad Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( CMNP ) bakal masuk persidangan. Hal ini menyusul tidak tercapainya mediasi antara penggugat dan kedua tergugat.

Kuasa Hukum Anshor, Jibril Muthahhar Khatamin mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dengan nomor register 837/Pdt.G/2025/PN. Jkt. Utr. Jibril menambahkan, Jusuf Hamka maupun CMNP, tidak memenuhi panggilan mediasi sebanyak tiga kali.

"Sejak tanggal 22 Januari-23 Februari 2026 kami belum mendapatkan hasil mediasi dikarenakan kedua tergugat tidak hadir. Ini artinya tidak menunjukkan itikad baik ketika tidak menghadiri mediasi," ujar Jibril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/2/2026).

Baca juga: CMNP Kalah Lagi! Hotman Paris Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!

Read Entire Article
Prestasi | | | |