loading...
Kanwil Bea Cukai Kalbagbar menggagalkan upaya penyelundupan 58,3 ton rotan ilegal yang diduga akan dikirim ke China. Foto/Dok. SindoNews
PONTIANAK - Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 58,3 ton rotan ilegal yang diduga akan dikirim ke China. Penindakan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik serta wujud komitmen Bea dan Cukai dalam pengawasan ekspor.
“Penindakan dilakukan terhadap empat kontainer berisi rotan yang pemberitahuan ekspornya tidak sesuai ketentuan kepabeanan,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhamad Lukman, saat konferensi pers Penindakan Ekspor Rotan Ilegal di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Rabu (21/1/2026). Baca juga: Viral Bantuan Bencana dari Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada!
Total terdapat 58,3 ton rotan dengan perkiraan nilai mencapai Rp2,9 miliar. Rotan tersebut diduga akan diekspor keChina tanpa memenuhi persyaratan ekspor yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga komoditas strategis.
Kasus ini terungkap berkat kegiatan pengawasan dan analisis risiko yang dilakukan petugas Bea Cukai di kawasan pelabuhan. Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik kontainer menunjukkan adanya pelanggaran kepabeanan yang kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Lebih lanjut, Lukman menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan ekspor, melindungi sumber daya alam nasional, serta menindak tegas setiap pelanggaran. Upaya ini juga dilakukan melalui penguatan sinergi dengan instansi penegak hukum guna menciptakan tata niaga ekspor yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
(poe)



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5492260/original/007295900_1770136146-pexels-mikhail-nilov-7777144.jpg)






























