loading...
BPKH Limited menyalurkan kompensasii kepada jemaah yang terdampak gangguan layanan konsumsi saat di Armuzna. Foto/istimewa
JAKARTA - BPKH Limited mengambil langkah cepat dan bertanggung jawab dalam merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah1446 H atau pada 10 Juni 2025.
Sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan hak jemaah dan peningkatan kualitas layanan, BPKH Limited telah menyalurkan kompensasi langsung kepada para jemaah yang terdampak.
Hingga 16 Juni 2025, lebih dari 42.000 jemaah telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya pada hari puncak Mina tersebut. Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 SAR atau sekitar Rp3,7 miliar.
Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono menyatakan langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi serta wujud kepedulian terhadap jemaah haji Indonesia.
Baca juga: Timwas Haji Dapat Keluhan Jemaah, Penyaluran Makan hingga Bus Penjemput Telat