loading...
Sorbatua Siallagan merupakan ketua masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan yang aktif memperjuangkan hak atas tanah dan hutan di Kampung Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Foto: Ist
SIMALUNGUN - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membebaskan Sorbatua Siallagan. Sorbatua merupakan ketua masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan yang aktif memperjuangkan hak atas tanah dan hutan di Kampung Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sorbatua sebelumnya diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam kasus dugaan pembakaran hutan sekaligus pendudukan kawasan hutan tanpa izin.
Pada 23 Maret 2024, Sorbatua diduga diculik oleh pihak yang tak dikenal di jalan raya saat membeli pupuk. Siang hari diketahui bahwa yang membawa Sorbatua adalah anggota Polda Sumatera Utara.
Baca juga: Iuran BPJS Naik Lagi, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA
Kemudian, pada 14 Agustus 2024, Sorbatua dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Simalungun.