loading...
Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 5.729.876. Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 5.729.876. Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
"Telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761," ujar Pramono.
Kenaikan kali ini sebesar 6,17 persen atau Rp333.115. Perhitungan kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
"Penetapan ini berdasarkan PP No 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai 0,9," katanya.
Sekadar informasi, penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Seluruh Gubernur diwajibkan mengumumkan UMP 2026 paling lambat hari ini.
Besaran kenaikan UMP 2026 Jakarta berdasarkan formula baru yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto yaitu sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9 yang tertuang dalam PP tersebut. Diketahui, UMP Jakarta 2025 mencapai Rp5.396.761.
(jon)


















































