loading...
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026). Tersangka dugaan korupsi kuota haji itu kembali menjadi tahanan rutan setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Tersangka dugaan korupsi kuota haji itu ditetapkan kembali menjadi tahanan rutan setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.
Gus Yaqut tiba di gedung KPK pukul 10.33 WIB dengan mengenakan mobil tahanan. Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut masih terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Baca juga: Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dianggap Diistimewakan KPK
Dengan pengawalan petugas, Gus Yaqut kemudian digiring menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Diketahui, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
(jon)
















































