Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan

1 week ago 16

loading...

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengakui sulitnya mengungkap praktik child grooming di Indonesia. Hal ini tak terlepas dari instrumen hukum yang sifatnya masih reaktif. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengakui sulitnya mengungkap praktik child grooming di Indonesia. Hal ini tak terlepas dari instrumen hukum yang sifatnya masih reaktif.

Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait mengatakan pelaku child grooming kebanyakan baru bisa ditindak setelah korban mendapati kekerasan fisik atau seksual. Padahal, child grooming merupakan pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Begini Cara Menghindari Child Grooming di Video Game Online

"Di 2026 saja kami masih kesulitan mengungkap kasus grooming, karena hukum kita masih reaktif. Pelaku baru bisa dijerat jika sudah terjadi kekerasan fisik atau seksual," ucap Agustinus kepada wartawan, dikutip Rabu (28/1/2026).

Belum lagi, dalam proses penegakan hukum anak kerap kali dibebankan pada pertanyaan mengapa mau diperdaya oleh korban. Kondisi ini membuat anak justru ditempatkan sebagai pelaku.

"Mereka merasa sebagai pelaku karena ditanya kenapa mau memberikan foto dan sebagainya," kata dia.

Read Entire Article
Prestasi | | | |