loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan bahwa proses alih status penahanan tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) sesuai mekanisme dan prosedur. KPK menyebut, alih status tahanan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi laporan terhadap pimpinan dan struktural ke Dewan Pengawas KPK yang disampaikan pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Azis Yanuar, Jumat ini.
"KPK pastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Polemik Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Mahfud MD: KPK Lincah dan Cerdik
KPK menilai, pelaporan ke Dewan Pengawas merupakan sesuatu yang sah. Budi menyebutkan, pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan.


















































