loading...
Forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto digelar di Jakarta, Sabtu (13/6/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA - Sejumlah akademisi dan pakar hukum mempertanyakan dasar putusan yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto . Pandangan tersebut disampaikan dalam sebuah forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto bertajuk ‘Satu Perkara, Standar Ganda: Menggugat Pencampuradukkan Tanggung Jawab Dirut dan Komut di Dua Entitas Hukum Terpisah’ di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).Mereka menilai terdapat dugaan pencampuradukkan tanggung jawab hukum antara dua entitas berbeda yang berpotensi menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam forum tersebut, para narasumber ahli menyoroti dugaan pencampuran tanggung jawab hukum antara posisi Arief sebagai Direktur Utama Indofarma dengan kedudukannya sebagai Komisaris Utama di PT Indofarma Global Medika (IGM), yang merupakan entitas hukum berbeda.
Ahli hukum pidana, Muzakkir, melihat adanya indikasi kekhilafan hakim yang dapat menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam menempatkan tindakan korporasi sebagai tanggung jawab pidana individual.
Baca Juga : Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
"Jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan korporasi, maka pertanggungjawabannya juga harus ditempatkan dalam konteks korporasi, bukan semata-mata dibebankan kepada pribadi," kata Muzakir.


















































