DPR Dorong Menteri BUMN Ganti Posisi Wamen yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris

5 hours ago 4

loading...

Komisi II DPR RI mendorong Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mengganti para wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA - Komisi II DPR RI mendorong Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mengganti para Wakil Menteri (Wamen) yang merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN. Dorongan ini menyusul adanya pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan MK Nomor 21/2025 atas uji materi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara merujuk putusan No 80/2019 yang isinya melarang menteri rangkap jabatan dengan jabatan publik seperti komisaris BUMN. Dimana, larangan tersebut juga berlaku bagi Wakil Menteri.

"Putusan tersebut menjadi pedoman bagi Menteri BUMN dalam menunjuk jabatan komisaris BUMN yang diisi oleh wakil menteri (Wamen)," kata anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Oleh karena itu, dia menilai sudah semestinya Menteri BUMN bisa menindaklanjuti pertimbangan hukum dari MK itu dengan mengganti posisi komisaris yang dijabat oleh para Wamen.

"Atau para Wamen dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi Wamen atau Komisaris," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang seorang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN). Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Read Entire Article
Prestasi | | | |