loading...
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru. Foto: Dok DPR
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengusulkan agar mekanisme pengujian terhadap tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa tidak menggunakan konsep praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurut legislator yang akrab disapa Gus Falah ini, mekanisme tersebut lebih tepat dikembangkan melalui konsep pra judicial yang diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).
Menurut Gus Falah, keberadaan mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan perampasan aset oleh aparat penegak hukum dapat diuji secara hukum sebelum memasuki proses persidangan pokok. Pengujian itu, kata dia, harus mampu menilai baik aspek formal maupun materiil agar tujuan penegakan hukum berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.
"Bahwa memang diperlukan pengujian proses perampasan aset baik formalitas dan materil ini untuk menjawab tujuan hukum, keadilan dan kepastian serta perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi kita, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) tentang hak milik pribadi dan harta benda UUD 1945," ujar Gus Falah dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).


















































