Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan

9 hours ago 10

loading...

Fitra Kadarina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, usai persidangan yang digelar pada Rabu (20/5/2026).

JAKARTA - Gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi kepemilikan aset negara yang sah.

Hal tersebut disampaikan oleh Fitra Kadarina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, usai persidangan yang digelar pada Rabu (20/5/2026). Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan Adrian Rompis, dosen Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, sebagai saksi ahli.

Menurut Fitra, gugatan yang diajukan PLK tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa karena berpotensi berdampak langsung terhadap pengamanan aset negara.

Baca Juga : Sahroni: Presiden dan Kapolri Tegas Larang Polisi Bekingi Koruptor, Anak Buahnya Harus Patuh!

“Menurut saya, ini merupakan ancaman terhadap aset negara. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar melakukan upaya pengamanan aset negara,” ujar Fitra kepada awak media usai sidang.

Fitra juga menyoroti keterangan saksi ahli dari pihak penggugat yang dinilainya tidak independen dan tidak sepenuhnya merujuk pada dasar hukum yang berlaku.

“Banyak keterangannya tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan. Keahliannya perlu dipertanyakan, apakah benar didasarkan pada hukum yang berlaku atau tidak,” katanya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |