loading...
Polda Metro Jaya menangkap PP (37) dan AA (63) dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 62,5 Kg di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap PP (37) dan AA (63) dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (17/9/2026) lalu. Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi terkait aktivitas transaksi narkoba. Polisi pun langsung bergegas menuju lokasi.
"Kami mengamankan 2 orang pria berinisial PP 37 tahun dan AA 63 tahun," kata Triyanto dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Baca juga: 3 Orang Ditangkap di Cawang, Ganja Seberat 9,4 Kg Disita
Polisi awalnya menggeledah pelaku dan menemukan seberat 62,5 kilogram ganja yang disimpan dalam tiga karung putih. Adapun ganja itu kemudian dikemas menggunakan 59 kardus berlakban.

















































