loading...
Posisi utang Pemerintah Indonesia lebih besar dibandingkan angka yang selama ini dipublikasikan secara resmi. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Ekonom Bright Institute Awalil Rizky mengungkapkan posisi utang Pemerintah Indonesia lebih besar dibandingkan angka yang selama ini dipublikasikan secara resmi. Perbedaan tersebut muncul karena pemerintah menggunakan definisi utang yang berbeda dengan kewajiban yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
"Sejak 2025 hanya disampaikan tiap tiga bulan, setelah tersedia data Produk Domestik Bruto (PDB) dari Badan Pusat Statistik (BPS)," ujar Awalil Rizky dalam risetnya dikutip pada Minggu (19/7/2026).
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
Awalil menjelaskan, posisi utang yang rutin dipublikasikan pemerintah hanya mencakup Surat Berharga Negara (SBN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta pinjaman dalam dan luar negeri. Berdasarkan data per 31 Maret 2026, posisi utang pemerintah tercatat sebesar Rp9.920,45 triliun.
Namun, LKPP menggunakan cakupan yang lebih luas melalui pos "kewajiban" pada neraca pemerintah. Komponen tersebut tidak hanya mencakup pinjaman dan surat utang, tetapi juga utang transfer kepada pemerintah daerah, utang kepada pihak ketiga, utang bunga, kewajiban kemitraan, hingga kewajiban jangka pendek dan jangka panjang lainnya yang harus diselesaikan pemerintah.
Berdasarkan Neraca LKPP per 31 Desember 2025, nilai utang pemerintah mencapai Rp11.527 triliun, terdiri atas kewajiban jangka pendek sebesar Rp1.824 triliun dan kewajiban jangka panjang Rp9.703 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi Rp1.889 triliun dibandingkan posisi utang resmi pemerintah pada periode yang sama sebesar Rp9.638 triliun.


















































