loading...
KPK menjadwalkan pemanggilan eks Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada pekan depan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menjadwalkan pemanggilan eks stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada pekan depan. Gus Alex merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 selain Gus Yaqut.
Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat disinggung perihal Gus Alex tidak ditahan bersamaan dengan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026).
"Nah sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya," kata Asep.
Baca juga: Tahan Gus Yaqut, KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Kuota Haji
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan Gus Yaqut dan Gus Alex menerima fee percepatan berangkat haji. Namun, jumlah penerimaan mereka masih didalami.
"Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung," ujarnya.
Diketahui, KPK secara resmi menahan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.


















































