Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik-Fitnah ke MK, Roy Suryo: Hikmahnya Akan Diterima Rakyat

5 days ago 22

loading...

Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menggugat enam pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (30/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo bersama Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menggugat pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik dan fitnah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (30/1/2026). Roy menilai upaya ini dilakukan agar tak ada lagi warga yang dikriminalisasi saat menyatakan pendapatnya.

"Kami ingin menegaskan bahwa kami ini serius. Jadi kami ini tidak hanya memikirkan diri kami sendiri. Kami mengajukan uji materi ke MK ini adalah demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi," ujar Roy Suryo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).

Roy mengatakan apabila permohonan uji materi ini dikabulkan maka hikmahnya akan langsung dirasakan masyarakat Indonesia. Pasalnya, enam pasal dalam undang-undang yang diuji dalam praktiknya kerap kali digunakan untuk memidanakan seseorang.

Baca juga: Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik-Fitnah ke MK

Read Entire Article
Prestasi | | | |