loading...
Subhan Palal, penggugat Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka menjelaskan gugatan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Hal itu sebagaimana disampaikan penggugat Subhan Palal usai perwakilan pimpinan DPR sebagai pihak tergugat tidak menghadiri mediasi hari ini.
"Jadi mediator memutuskan perkara dilanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkara," kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Menurutnya, ketidakhadiran para kubu tergugat tanpa melampirkan keterangan. "Tidak ada pemberitahuan apa pun ya, jadi ya udah diputuskan tidak hadir hari ini," ujarnya.
Kendati begitu, Subhan mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana untuk pemeriksaan pokok perkara dimulai.
"Kapan jadwalnya menunggu panggilan e-court oleh hakim nanti," ucapnya.


















































