Gugatan Penempatan Anggota Polri Aktif di Kementerian Berpotensi Tak Diterima MK

5 hours ago 8

loading...

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, gugatan terhadap UU Polri soal penempatan anggota Polri di kementerian berpotensi tidak diterima MK. Foto/SindoNews.

JAKARTA - Gugatan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri yang mempersoalkan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di kementerian atau lembaga negara berpotensi tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikarenakan gugatan kurang memenuhi syarat formil.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, menilai namun demikian ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti anggota Polri bebas menduduki seluruh jabatan sipil. UU 5/2026 justru memberikan kerangka hukum jelas dan tegas mengenai penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian, termasuk berdasarkan kebutuhan dan keterkaitan tugas dengan fungsi kepolisian.

“Penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga harus dilihat berdasarkan tugas dan kebutuhan institusi dan jangan dimaknai sebagai pembukaan ruang untuk rangkap jabatan tanpa batas,” katanya, Rabu (9/9/2026).

Baca juga: Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menegaskan, secara konstitusional, MK juga sebelumnya telah menegaskan anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan tertentu yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Bahkan pada Januari 2026, MK menyatakan pengaturan mengenai jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu bagi anggota Polri harus dituangkan secara jelas dalam undang-undang.

Read Entire Article
Prestasi | | | |