Hakim AS Bebaskan Aktivis Pro-Palestina Mahmoud Khalil, Trump Terpukul

7 hours ago 6

loading...

Aktivis pro-Palestina Mahmoud Khalil baru saja dibebaskan dari penjara AS. Foto/nbc new york

WASHINGTON - Seorang hakim federal di Amerika Serikat (AS) telah memerintahkan pembebasan aktivis Palestina Mahmoud Khalil, yang telah ditahan sejak Maret oleh otoritas imigrasi. Khalil ditangkap karena keterlibatannya dalam protes hak-hak Palestina di Universitas Columbia.

Keputusan pada hari Jumat (20/6/2025) untuk memberikan jaminan kepada Khalil datang dari pengadilan federal di New Jersey, tempat pengacara Khalil menentang penahanannya.

Keputusan ini terpisah dari upaya hukum terhadap deportasinya yang akan terus berlangsung di pengadilan imigrasi.

Hakim Pengadilan Distrik Michael Farbiarz kemudian menolak mosi pemerintah untuk menghentikan sementara keputusannya dan menegaskan kembali bahwa Khalil harus dibebaskan pada hari Jumat setelah menyelesaikan persyaratan pembebasannya dengan pengadilan magistrat.

Setelah dibebaskan, Khalil berbicara singkat kepada wartawan di luar fasilitas penahanan Louisiana tempat ia ditahan.

“Keadilan menang, tetapi sudah sangat lama tertunda,” tegas dia. “Ini seharusnya tidak memakan waktu tiga bulan.”

American Civil Liberties Union (ACLU), yang telah mengadvokasi atas nama Khalil, mengatakan Khalil akan kembali ke New York untuk berkumpul dengan keluarganya.

"Ini adalah hari yang menggembirakan bagi Mahmoud, bagi keluarganya, dan bagi hak Amandemen Pertama setiap orang," tegas pengacara ACLU Noor Zafar dalam pernyataan, mengacu pada ketentuan konstitusional AS yang melindungi kebebasan berbicara.

"Sejak ia ditangkap pada awal Maret, pemerintah telah bertindak di setiap kesempatan untuk menghukum Mahmoud karena mengekspresikan keyakinan politiknya tentang Palestina. Namun, putusan hari ini menggarisbawahi prinsip penting Amandemen Pertama: Pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum imigrasi untuk menghukum ucapan yang tidak disukainya," papar dia.

Read Entire Article
Prestasi | | | |