Hakim Minta Khariq Anhar Dibebaskan usai Kabulkan Eksepsi terkait Kasus Demo Agustus 2025

1 week ago 18

loading...

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat. Eksepsi tersebut atas perkara nomor: 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengutip putusan perkara yang dimaksud, Jumat (23/1/2026).

Dengan hal tersebut, surat dakwaan batal demi hukum dan hakim meminta Khariq dibebaskan dari tahanan. "Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan," ujarnya.

Baca juga : Jalan Daan Mogot Arah Cengkareng Banjir, Kendaraan Kecil Tak Bisa Melintas

Diketahui, putusan tersebut dibacakan pada Jumat 23 Januari 2026 yang dipimpin Arlen Veronica selaku ketua dan M Arief Adikusumo serta Abdullatip selaku anggota.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan pertama, kedua dan ketiga penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan diksi "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |