loading...
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjadi pembicara pada Seminar Nasional PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengingatkan agar penerapan pendidikan dasar secara gratis tidak boleh dilakukan secara diskriminatif meskipun penerapannya dilakukan secara bertahap. Ini disampaikan Arief saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional PDIP bertajuk ''Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing' di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dalam putusan MK, sifat pemenuhan pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap di mana hal itu disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara. MK memberikan catatan dalam penerapannya agar tidak bersifat diskriminatif meskipun dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Putusan MK Sekolah Gratis, Muhammadiyah: Jangan Mematikan Pendidikan Swasta!
"Karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif dan afirmatif, tanpa memunculkan perlakuan yang bersifat diskriminatif," ungkapnya.
Yang patut diperhatikan melalui putusan ini MK menegaskan bahwa konsekuensi hukum dari pendidikan dasar yang tidak memungut biaya yakni harus dilakukan pergeseran paradigma fokus anggaran untuk pendidikan dasar baik negeri maupun swasta.
"Karena itu, dalam penggunaan anggaran baik APBN maupun APBD untuk alokasi pendidikan harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan dasar. Inilah mandat konstitusional yang sangat penting yang harus menjadi rujukan ke depan bagi pemerintah maupun lembaga legislatif dalam menyusun APBN dan APBD," ujar Arief.
(jon)