loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo , I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Hal itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (6/8/2026).
"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil," ujar I Ketut Darpawan.
Dalam memutuskan praperadilan tersebut, terdapat pertimbangan dari hakim. Hakim menyebutkan peraturan pemerintah tentang pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit hingga saat ini. Maka, berdasarkan Pasal 365 KUHAP, hakim akan memendomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1983.
Hakim menerangkan, dalam Pasal 11 Ayat (1), pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan keputusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (2), yakni pembayaran ganti rugi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


















































