loading...
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan sejumlah barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus untuk dimusnahkan. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan sejumlah barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus untuk dimusnahkan. Perintah itu dibacakan saat hakim membacakan amar putusan terhadap 4 terdakwa yang merupakan prajurit TNI.
Duduk sebagai terdakwa, Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka. Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya satu buah gelas Tumbler warna ungu milik Lettu Budhi. Tumbler itu diduga merupakan tempat penyimpanan air keras sebelum disiramkan kepada Andrie.
"Satu buah gelas Tumbler warna ungu milik terdakwa II (Budhi) agar Tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan maka Tumbler dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali," ujar Fredy saat membacakan amar putusan, Rabu (10/6/2026).


















































