Hakim PN Jakpus Tolak Kuasa Tergugat DPP PPP karena Diteken Wasekjen

10 hours ago 14

loading...

Sidang kedua gugatan terkait SK Plt DPW PPP Maluku kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SindoNews

JAKARTA - Sidang kedua gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). Sidang perkara ini dengan nomor perkara 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PNJkt.Pst.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menolak surat kuasa dari pihak tergugat yang ditandatangani oleh seorang Wasekjen DPP PPP, Jabbar Idris.

Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pihak yang menandatangani surat kuasa dinilai tidak memiliki legal standing atau kewenangan hukum yang sah untuk mewakili organisasi dalam perkara tersebut.

Baca juga: Langkah DPP Rombak Pengurus Daerah Secara Sepihak, Jauh dari Target Elektoral

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Ingratubun, dalam keterangannya menegaskan bahwa keabsahan surat kuasa merupakan aspek fundamental dalam proses persidangan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |