loading...
Mantan pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim yang berujung menghasilkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim yang berujung menghasilkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Hakim juga membacakan hal-hal memberatkan Zarof dalam vonis itu.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhrian. Saat membacakan hal-hal memberatkan nada Rosihan bergetar terbata bak hendak menangis.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantan korupsi. Perbuatan terdakwa menghilangkan nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ucap Rosihan, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Adapun, Hakim juga menilai perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah. Sebab menurutnya, Zarof yang sudah di masa pensiun tetap melakukan tindak pidana. "Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal memiliki banyak harta," ujar dia.