Harga Pengadaan Chromebook Disetujui LKPP Jadi Bukti Nadiem Tidak Mark Up

1 day ago 13

loading...

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Ini terungkap dalam sidang pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan 6 saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor, Senin (2/2/2026). Foto: Nur Khabibi

JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak memiliki kewenangan dan tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook . Termasuk dalam penentuan vendor maupun harga.

Sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan
dan penggunaan anggaran, sementara pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme e-Katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Mekanisme ini tidak menyediakan ruang bagi Menteri untuk memberi perintah, menunjuk vendor tertentu, dan mengarahkan harga pengadaan.

Baca juga: Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa

Fakta tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Dalam proses pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur yang berlaku, penawaran harga
oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi.

Proses tersebut mencakup beberapa putaran negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum disetujui oleh LKPP di bawah koordinasi Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen.

Harga final laptop Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog ditetapkan dengan berpegang pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara. Harga tersebut berada pada kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit, sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM), serta telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%.

Read Entire Article
Prestasi | | | |